Lewoleba, KN – Praktek Mafia BBM Subsidi di SPBU Kabupaten Lembata yang ditengarai menjadi sumber kelangkaan BBM dan antrian panjang di beberapa SPBU, dibiarkan terus merajalela.

Pemda, DPRD, Polisi dan Komite BPH Migas Abdul Halim yang mulanya berkomitmen menindak para Mafia BBM di SPBU Lembata tidak bisa berbuat banyak. Sikap tegasnya lempem tak setegas pernyataannya di media.

Pasalnya, praktek Mafia BBM subsidi yang ditemukan di SPBU 04 Waijarang pada Jumat (17/3) dalam inspeksi mendadak (Sidak) Tim lengkap BPH Migas Abdul Halim cs bersama Pj Bupati Lembata Marianus Jawa, DPRD dan aparat penegak hukum, dibiarkan dan tidak ditindak.

Sementara dalam rekaman CCTV, sebuah mobil Pajero Merah dan mobil tanki tengah menyedot BBM Subsidi jenis Solar sebanyak 1500 liter di SPBU 04 Waijarang. Dan aksi dua mobil yang diduga milik para Mafia BBM Lembata ini, terjadi sekitar pukul 05.48.38 sebelum waktu dibukanya pelayanan BBM di SPBU.

Melihat hal itu, Pertamina Kupang NTT geram dan akhirnya menutup pelayanan BBM Subsidi jenis solar di SPBU 04 sejak Minggu 19 Maret 2023 pagi.

“Salut dengan Pertamina Kupang NTT. Itu baru betul. Ada bukti praktek Mafia BBM di SPBU 04 Waijarang, kenapa tidak langsung ditindak? Saat itu ada Tim lengkap BPH Migas, Penjabat Bupati, DPRD dan aparat. Jangan hanya omong besar di media biar dipuji publik,” ungkap Raymond Petrus Koban, Senin 20 Maret 2023.

Sarjana lulusan Universitas Pamulang Tangerang ini mengatakan, BPH Migas, Pemda, DPRD dan Aparat Penegak Hukum harus tegas dan konsisten menindak para Mafia BBM Subsidi sesuai aturan yang berlaku. Jika dibiarkan, akan membuka ruang semakin merajalela Mafia BBM Subsidi di Lembata.

Lanjutnya, sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi telah disebutkan, Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.