Lima menit kemudian, tersangka OM beralasan untuk pergi membeli rokok. Namun sebelum pergi, tersangka berkata menggunakan bahasa tetun yang tidak di mengerti oleh korban “Emi halo ba, hau lale“ yang artinya kalian buat saja, saya tidak.

Dari kode berbahasa tetun yang dilontarkan tersangka OM, ketiga tersangka lainnya yang merupakan teman dekat tersangka OM, langsung melancarkan aksi persetubuhannya secara bergantian.

“Yang mendapatkan kesempatan pertama, GB, kedua NH, dan yang terakhir anak dengan Inisial MLA. Setelah menyetubuhi korban, tersangka OM datang dan menjemput ketiga tersangka lainnya lalu pergi meninggalkan korban sendirian di taman Fronteira tersebut,” lanjut Kasat Reskrim.

Atas perbuatan bejatnya tersebut, para tersangka jelas Kasat Reskrim, dikenakan pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan atas PERPPU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlinda Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 e KUHPidana Jo. Pasal 56 ayat (1) ke 2 e KUHPidana Jo UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. (*)