Dalam pesan singkatnya, korban meminta tolong kepada tersangka OM untuk menjemput korban di Taman Fronteira, kelurahan Tulamalae.

“Jadi tanggal 16 Februari malam sekitar pukul 20.30 WITA, keempat tersangka ini sedang duduk bersama di rumah tersangka OM di Raibasin, Kecamatan Tasifeto Timur, kabupaten Belu. Tiba-tiba tersangka OM mendapat pesan via Facebook dari korban Mawar yang mengatakan dirinya sedang tersesat di Taman Fronteira,” terang Kasat.

Korban yang adalah pacar dari tersangka OM, memintanya untuk menjemput di TKP tersebut. Saat itu juga tersangka OM mengajak ketiga tersangka lainnya untuk pergi ke Atambua menemui korban Mawar.

Dalam perjalanan ke Atambua, tersangka OM mengatakan kepada ketiga tersangka bahwa korban Mawar bisa dipakai (untuk berhubungan seks).

Setibanya di taman Fronteira, tersangka OM menurunkan ketiga tersangka lainnya di taman Fronteira tersebut lalu tersangka menjemput korban Mawar di dekat GOR Atambua.

“Setelah menjemput dan membawa korban Mawar ke taman Fronteira, di situ tersangka dan korban turun, lalu bergabung bersama ketiga tersangka lainnya yakni GB, NH dan MLA,” tutur Kasat Reskrim.