Kupang, KN – Terdakwa Irawati Astana Dewi Ua bakal menjalani sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Jumat 3 Maret 2023 besok.
Jelang putusan Ira Ua, masyarakat Kota Kupang membuat petisi untuk dukung Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang, Wuri Juniarti menjatuhkan hukuman maksimal bagi terdakwa Ira Ua.
Aksi itu digelar di bilangan Jl. El Tari Kupang, tepat di depan Kantor Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis 2 Maret 2023 sore.
Kuasa hukum keluarga korban, Adhitya Nasution, melalui Jo Bangun mengatakan, pihaknya berharap putusan nanti bisa memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.
“Tentunya kita harap bisa memberikan keadilan bagi keluarga Korban, masyarakat NTT secara umum dan Kota Kupang khusunya,” ujar Jo Bangun saat ditemui awak media di Jl. El Tari Kupang.
Dia menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat NTT, khususnya Kota Kupang yang sudah mengawal kasus pembunuhan Astri dan Lael sejak awal hingga sidang putusan besok.
“Terima kasih untuk ormas, aliansi dan masyarakat atas loyalitas, dukungan, empeti, dan simpatinya. Tanpa masyarakat, ormas, dan aliansi, hasilnya tidak mungkin seperti ini,” jelasnya.
Koordinator Aliansi, Kristo Kolimon menjelaskan, pada intinya, aliansi akan terus berjuang hingga keluarga korban betul-betul mendapatkan keadilan.
“Tuntutan JPU 20 tahun. Jadi kami harap putusan hakim nanti lebih dari tuntutan jaksa,” tegas Kristo Kolimon.
Kepada Kapolda NTT, Kristo berharap nama-nama oknum yang sudah disebut dalam persidangan kasus Penkase agar segera dipanggil untuk ditindaklanjuti, atau diperiksa.
“Merujuk pada fakta persidangan, ada beberapa oknum yang dulu kami duga kuat terlibat. Kami harap bapa Kapolda NTT agar oknum yang namanya sudah disebut mohon ditindaklanjuti atau di periksa,” tandasnya. (*)