Terkait pembelaan dari pengacara Ira Ua, Adhitya menegaskan, terdakwa punya hak untuk membela diri, namun pernyataannya soal Astrid dan Lael membuktikan Ira Ua punya mainsrea untuk menghilangkan nyawa kedua korban.

“Itukan bagian dari pembelaan. Saya pun kalau didudukan di posisi sebagai penasahet hukum terdakwa, pasti saya akan membela kepentingan klien saya untuk mendapatkan hukuman seringan-ringannnya, atau membebaskan terdakwa dari tuntutan jaksa. Itu sah-sah saja sebagai profesionalitas seorang advokat,” ungkapnya.

Meski demikian, pihaknya tetap meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang agar terdakwa Ira Ua divonis hukuman maksimal, yakni di atas tuntutan jaksa 20 tahun penjara. Menurut rencana, sidang vonis Ira Ua akan digelar besok Jumat 3 Maret 2023 di Pengadilan Negeri Kupang. (*)