Oelamasi, KN – HF (43) seorang anak di Desa Oelbiteno, Kecamatan Fatuleu Tengah, Kabupaten Kupang, menganiaya ibu kandungnya NM (72).
Kejadian ini terjadi pada minggu 26 Februari 2023 pagi. Diduga, sang anak sedang mengalami gangguan jiwa, sehingga tega menganiaya ibu kandungnya dengan cara yang tidak manusiawi.
Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto S.I.K, M.H membenarkan adanya peristiwa berdarah tersebut. Meski demikian, ia belum memastikan motif di balik penganiayaan tersebut.
“Ya benar. Kejadiannya kemarin pagi sekitar pukul 06.00 WITA. Kami masih dalami motif pelaku melakukan penganiayaan tersebut,” kata Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto dilansir dari Tribratanewskupang.com, Senin 27 Februari 2023.
Ia menjelaskan, kasus ini belum dilaporkan ke Polsek Fatuleu, sehingga pihaknya masih butuh waktu untuk mulai melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan para saksi.
Kronologi Kejadian
Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto S.I.K, M.H mengatakan, kejadian ini bermula saat saksi SF yang adalah suami korban sekitar pukul 05.30 WITA mendengar pelaku dan korban bertengkar.
Sesaat kemudian, korban berjalan menuju rumah YT. Saat berjalan, pelaku membuntuti korban sambil membawa sebilah parang ditangannya.
Menaruh curiga pada sikap pelaku, SF kemudian membuntuti pelaku dari belakang, dan sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), ia mendapati korban sudah tergeletak di jalan dengan kepala, leher, dan tangan bersimbah darah.
SF kemudian langsung memeriksa korban yang saat itu sudah terluka di bagian belakang kepala, di belakang leher, dan pada pergelangan tangan kanan. Diduga baru dianiaya pelaku menggunakan parang yang dibawanya.
Melihat kondisi korban saat itu, ia langsung memberitahukannya kepada keluarga dan Kepala Desa Oelbiteno Yeheskial Naben. Selanjutnya korban dibawa ke Rumah Sakit Naibonat guna perawatan medis. (*)