Hukrim  

Hasil Otopsi, Korban Agustin Diduga Dianiaya Hingga Meninggal Dunia

Dari hasil otopsi yang dilaksanakan pada Sabtu 25 Februari 2023 siang, ditemukan tanda-tanda kekerasan pada jenazah korban.

Kolase foto korban Agustin yang jenazahnya ditemukan di Kali Mantasi, Kota Kupang. (Foto: Istimewa)

Kupang, KN – Jenazah Arlen Agustin (38) yang ditemukan di Kali Mantasi, Kecamatan Alak, Kota Kupang telah diotopsi oleh dokter ahili forensik RS Bhayangkara Titus Uly Kupang.

Dari hasil otopsi yang dilaksanakan pada Sabtu 25 Februari 2023 siang, ditemukan tanda-tanda kekerasan pada jenazah korban. Hal ini memperkuat sejumlah pendapat, bahwa korban diduga dianiaya hingga meninggal dunia.

Pemeriksaan dilakukan oleh anggota Biddokkes Rumah Sakit Bhayangkara Dokpol Polda NTT yakni Kasubbiddokpol Biddokkes NTT AKBP dr Edi Syahputra Hasibuan SpF MHKes bersama Bripka Robert Mesakh, Bripka Samuel Demes Talan dan Yefta.

AKBP dr Edi Syahputra Hasibuan mengatakan pada bagian kepala terdapat luka robek di dahi kanan, luka lecet di pipi kiri, dahi depan dan di bibir atas depan.

BACA JUGA:  Sidang Kasus Pembunuhan Astri dan Lael Berakhir Ricuh

“Terdapat luka robek di bibir atas bagian dalam berbentuk seperti belas cetakan gigi rahang atas. Bibir pucat serta gigi geligi lengkap,” ujarnya.

Pada pemeriksaan jenazah tersebut ditemukan adanya berupa luka lecet di dahi, pipi kiri dan bibir atas akibat kekerasan tumpul.

Sesuai hasil pemeriksaan, tambah AKBP dr Edi Syahputra Hasibuan, tidak ditemukan adanya tanda-tanda masuknya air ke dalam saluran nafas.

Selain itu, tidak ditemukan adanya tanda-tanda mati lemas namun ditemukan adanya tanda-tanda bersentuhan lama dengan air. 

“Penyebab kematian tidak dapat ditentukan dari pemeriksaan luar, sesuai surat permintaan penyidik,” tandasnya. (*/KN)