Kupang, KN – Tim kuasa hukum terdakwa Irawati Astana Dewi Ua menghadirkan saksi ahli pidana dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Astri dan Lael Maccabee di PN Kupang, Jumat 17 Februari 2023.
Adapun saksi ahli yang dihadirkan adalah Dosen Fakultas Hukum Undana dan Kepala Pusat Studi H2KGA LP2M Undana yang juga Ahli Hukum Pidana, Dr. Simplexius Asa, SH, MH.
Dalam penjelasannya, Simplexius Asa menyebut bahwa kasus pembunuhan Astri dan Lael dilakukan secara berencana, dan terdakwa diancam dalam hukuman pidana.
“Terdakwa didakwa melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam pasal 340 juncto pasal 44 KUHP, sepanjang yang saya ketahui,” jelasnya.
Menurutnya, unsur sengaja tidak lagi disuguhkan, karena jika setelah subjek teliti diikuti kata kerja, maka itu adalah unsur sengaja.
“Unsur sengaja itu ditulis maupun tidak, sebelum dilakukan itu setidaknya dengan sengaja merencanakan terlebih dahulu mengambil nyawa orang lain,” jelansya.
Sementara sengaja yang dimaksud dalam pasal 340 adalah sengaja sebagai tujuan, maksud, dan sengaja yang menempati keragasi paling tinggi di antara unsur sengaja yang lain.
Selain itu, Simplexius juga menjawab pertanyaan dari kuasa hukum terdakwa Ira Ua terkait pasal 55 dalam KUHP Indonesia.
Menurutnya, pasal 55 itu mengarah pada suatu tindak pidana turut serta dalam melakukan. Dan ketika dihubungkan dengan 55 ayat 1 ke-2, unsurnya banyak tetapi yang biasa disebut ialah penganjuran. (Dasry/Ratna/Sesil).