Hukrim  

Korupsi Dana BTT COVID-19, Jaksa Tetapkan PPK dan Bendahara BPBD Sikka Jadi Tersangka

Penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Penahanan tersebut dilakukan melalui syarat Obyektif dan Subyektif.

Kedua tersangka menjalani tes kesehatan sebelum ditahan oleh Kejari Sikka. (Foto: Dok. Kejari Sikka)

Maumere, KN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka menetapkan PPK dan Bendahara pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sikka sebagai tersangka kasus korupsi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) COVID-19 tahun 2021.

Mereka adalah MDB selaku Kepala Pelaksana atau PPK Pejabat Pembuat Komitmen dan MRL selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah pada BPBD Kabupaten Sikka.

Plh. Kasi Intel Kejari Sikka Stevy Stollane Ayorbaba, SH mengatakan, pada tahun 2021, terdapat anggaran sebesar Rp1.981.975.100 yang digunakan untuk pengadaan kebutuhan dasar permakanan dalam penanganan tanggap darurat covid-19 bagi pasien, petugas pendukung dan pengamanan di tempat karantina.

Anggaran tersebut juga digunakan untuk pengadaan kebutuhan minum dan logistik atau perlengkapan dalam penanganan tanggap darurat tertentu wabah covid-19, pada tempat karantina dan pengadaan barang kebutuhan dasar masyarakat korban bencana alam pada BPBD Kabupaten Sikka.

“Setelah ditelusuri, ditemukan kerugian Daerah Pemerintah Kabupaten Sikka sebesar Rp724.678.878” ujar Stevy Stollane Ayorbaba, Rabu 8 Februari 2023. 

Karena itu, hari ini Kejaksaan Negeri Sikka menetapkan 2 orang tersangka antara lain Sdr. MDB selaku Kepala Pelaksana / PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sikka.

MDB adalah orang yang memerintahkan secara lisan untuk melakukan pembayaran dalam Pengadaan kebutuhan dasar permakanan dalam penanganan tanggap darurat covid-19 bagi pasien, petugas pendukung dan pengamanan di tempat karantina, pengadaan kebutuhan minum dan logistik atau perlengkapan dalam penanganan tanggap darurat tertentu wabah covid-19 pada tempat karantina dan pengadaan barang kebutuhan dasar masyarakat korban bencana alam pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2021.

BACA JUGA:  Keterangan Randy Badjideh Berbeda dengan GPS Mobil Rush

Tersangka kedua adalah Sdri. MRL selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sikka.

MRL melakukan pembayaran tidak melalui prosedur Pengadaan kebutuhan dasar permakanan dalam penanganan tanggap darurat covid-19 bagi pasien, petugas pendukung dan pengamanan di tempat karantina, pengadaan kebutuhan minum dan logistik atau perlengkapan dalam penanganan tanggap darurat tertentu wabah covid-19 pada tempat karantina dan pengadaan barang kebutuhan dasar masyarakat korban bencana alam pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2021.

“Untuk mempermudah Penyidikan maka Penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Penahanan tersebut dilakukan melalui syarat Obyektif dan Subyektif,” tandasnya.

Para tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)