Mantan Dirut Bank NTT Izhak Rihi menuding Ombudsman melanggar administrasi saat menolak laporan yang dilayangkan pertama kali.

“Sebenarnya Ombudsman ini sudah melanggar administrasi karena pengaduan kami yang pertama ditolak, dengan alasan bukan kewenangan. Setelah itu kami keberatan ke Ombudsman Pusat, dan Ombudsman Pusat sudah membuka. Berarti kan sesuai kewenangan kan,” katanya.

“Setelah dibuka kami dipanggil untuk klarifikasi yang sebenarnya harus ada pada waktu awal, tetapi tidak dilakukan dan secara sepihak mereka menolak,” sambung Izhak Rihi.

Izhak menambahkan, dalam korenspondensi surat menyurat Ombudsman, tidak ada tembusan bahkan undangan kepada dirinya sebagai pelapor.