Kupang, KN – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menolak laporan mantan Dirut Bank NTT Izhak Eduard Rihi.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT Darius Beda Daton mengatakan, surat pemberitahuan penolakan laporan sudah disampaikan kepada pelapor.
“Kami sudah menyampaikan surat pemberitahuan ke pak Izak tentang alasan mengapa Ombudsman menolak laporan,” kata Darius kepada Koranntt.com, Kamis 2 Februari 2023.
Ia menjelaskan, substansi alasan penolakan laporan, karena laporan yang disampaikan ke Ombudsman sedang dalam pemeriksaan di Pengadilan Negeri (PN) Kupang.
Halaman



Tinggalkan Balasan