“Hal mana alasan penolakan tersebut telah diatur dalam UU no 37/2008 tentang Ombudsman RI. Silahkan pak Izak menempuh upaya apapun karena itu hak pak Izak. Kami menghargai. Kami menaruh empati terhadap apa yg dialami pak Izak,” ungkapnya.

Darius juga menambahkan, Undang-undang Perseroan Terbatas (PT) menegaskan bahwa pemberhentian direksi oleh pemegang saham menjadi ranah pengadilan perdata.

“Jadi gugatan pak Izak di PN Kupang sudah tepat. Pengadilan akan menguji apakah pemberhentian itu sudah sesuai prosedur atau tidak,” tandasnya.

Izhak Tuding Ombudsman Langgar Administrasi

Izhak Rihi dan tim kuasa hukumnya memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu 1 Februari 2023. (Foto: Veronika)