Ruteng, KN – Forum Penegak Keadilan dan Supremasi Hukum (FPKSH) Kampung Longos, Desa Beakondo, Kecamatan, Satarmese Barat, Kabupaten Manggarai, NTT melayangkan surat pernyataan sikap kepada Kapolres Manggarai, AKBP Yoce Marten.
Surat bernomor 01/FPKSH-KL-DBK/I/2023 yang ditandatangani oleh Koordinator Umum FPKSH Eduardus Ejo dan Kordinator Lapangan Fabianus Apul itu, dikirim pada Kamis 26 Januari 2023, terkait kejadian tawuran pada 1 Januari 2023 silam.
Dalam pernyataan sikapnya, FPKSH menilai proses penangkapan yang dilakukan oleh anggota Polres Manggarai dinilai sangat tidak adil dalam penegakan supremasi hukum di dalam kasus ini.
Sehingga dari persoalan tersebut FPKSH menyatakan sikap sebagaimana tercatat dalam salinan surat pernyataan yang diterima KORANNTT.com dengan 4 isi tuntutan sebagai berikut:
1. Mendesak Polres Manggarai untuk segera membebaskan 7 orang putra Longos,
karena mereka hanya melakukan Pembelaan Diri pada saat di serang oleh korban dan teman-temannya, peristiwa ini sama halnya yang di alami Polres Manggarai tahun 2003 masalah rabu berdarah Colol yang menewaskan 6 orang warga Colol dan dinyatakan bebas di Pengadilan Tinggi Kupang.





Tinggalkan Balasan