“Dengan diterbitkanya Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) oleh Dinas Kominfo Kabupaten Managgarai dan telah ada beberapa Provider yang telah melakukan pembayaran Retribusi Menara telekomunikasi sebesar Rp147.250.842,- maka tidak ditemukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan retribusi menara telekomunikasi pada Dinas Kominfo Kabupaten Manggarai,” jelasnya.

Karena itu, Tim Penyelidik berpendapat untuk penangananya dilimpahkan ke bidang Datun untuk diberikan Bantuan Hukum Non-Litigasi terhadap provider yang belum melakukan pembayaran dengan nilai sebesar Rp225.430.622 kepada 6 Provider.

“Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pungutan Pajak/Retrebusi Menara Telekomunikasi pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018 telah dihentikan berdasarkan Laporan Hasil Penyelidikan Nomor : B-167/N.3.17/Fd.1/11/2022 tanggal 10 November 2022,” ungkap Bayu Sugiri.

Namun apabila ada oknum-oknum yang dengan sengaja tidak memenuhi hak-hak Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai terkait pembayaran retribusi, maka Kejaksaan Negeri Manggarai akan melakukan Tindakan, karena hal tersebut merugikan keuangan Daerah Kabupaten Manggarai. (*)