Jaksa Herry kemudian membeberkan secara detail nama dan jumlah uang yang ditransfer oleh Randi kepada sejumlah oknum pejabat di BPK RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
“Ada transferan sejumlah Rp.93 juta di tanggal 20 Juli 2020, 90 juta kepada saudara Ari faizal, 25 juta dari rekening BTPN saudara kepada bapak Suhandi, dan 15 Desember 2020 saudara juga mentransfer uang senilai 80 juta dengan judul pembayaran alat,” ungkap jaksa Hery Frankin.
Selain itu, kata Hery Frankin, dalam isi percakapan ditemukan juga bahwa ada oknum bernama Kendy menyuruh Randi untuk mengambil paket di oknum bernama Tius, lalu memasukan ke rekening BCA atas nama Surianto Jakari.
“Sementara pada tanggal 30 November 2021, Randi menerima kiriman uang dari Zunkarian dengan nilai Rp.58.200.000,” jelasnya.
Mendengar pernyataan yang disampaikan JPU, Randi Badjideh tidak terima dan merasa keberatan dengan bukti-bukti yang disampaikan.
“Maaf yang mulia, mohon maaf, itu urusan kantor,” kata Randi yang juga menjabat sebagai supervisor di Kantor BPK RI Perwakilan NTT Ini. (Veronika)



Tinggalkan Balasan