Kupang, KN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang mengungkap fakta mengejutkan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Astri dan anaknya Lael Maccabee.
Persidangan yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kupang, Kamis 19 Januari 2023, JPU menghadirkan Randi Badjideh sebagai saksi untuk terdakwa Irawati Astana Dewi Ua.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan sejumlah chat pribadi dari Randi Badjideh melalui aplikasi WhatsApp.
Menurut JPU, setelah melakukan proses penyidikan, tim ITE membongkar data di handphone milik terpidana Randi Badjideh.
Berdasarkan isi percakapan, ditemukan sejumlah pesan antara Randi Badjideh dan beberapa oknum pejabat di BPK Perwakilan NTT.
Selain itu ditemukan juga bukti-bukti lain berupa slip transferan uang dengan nilai puluhan juta.
“Saudara dekat dengan orang BPK? Apakah saudara punya hak istimewa di kantor?,” tanya Jaksa Herry Fraklin, SH kepada Randi Badjideh.
“Hak istimewa apa? tidak ada hak istimewa,” timpal Randi Badjideh menjawab pertanyaan jaksa.



Tinggalkan Balasan