Hukrim  

Jaksa Temukan Aliran Uang Puluhan Juta dari Randi Badjideh ke Oknum Pejabat BPK RI

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan sejumlah chat pribadi dari Randi Badjideh melalui aplikasi WhatsApp.

Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi NTT (Foto: Istimewa)

Kupang, KN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang mengungkap fakta mengejutkan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Astri dan anaknya Lael Maccabee.

Persidangan yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kupang, Kamis 19 Januari 2023, JPU menghadirkan Randi Badjideh sebagai saksi untuk terdakwa Irawati Astana Dewi Ua.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan sejumlah chat pribadi dari Randi Badjideh melalui aplikasi WhatsApp.

Menurut JPU, setelah melakukan proses penyidikan, tim ITE membongkar data di handphone milik terpidana Randi Badjideh.

Berdasarkan isi percakapan, ditemukan sejumlah pesan antara Randi Badjideh dan beberapa oknum pejabat di BPK Perwakilan NTT.

Selain itu ditemukan juga bukti-bukti lain berupa slip transferan uang dengan nilai puluhan juta.

“Saudara dekat dengan orang BPK? Apakah saudara punya hak istimewa di kantor?,” tanya Jaksa Herry Fraklin, SH kepada Randi Badjideh.

“Hak istimewa apa? tidak ada hak istimewa,” timpal Randi Badjideh menjawab pertanyaan jaksa.

Jaksa Herry  kemudian membeberkan secara detail nama dan jumlah uang yang ditransfer oleh Randi kepada sejumlah oknum pejabat di BPK RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur.

BACA JUGA:  Aliansi Peduli Kemanusiaan Kota Kupang Dukung Polda NTT PTDH Ipda Rudy Soik

“Ada transferan sejumlah Rp.93 juta di tanggal 20 Juli 2020, 90 juta kepada saudara Ari faizal, 25 juta dari rekening BTPN saudara kepada bapak Suhandi, dan 15 Desember 2020 saudara juga mentransfer uang senilai 80 juta dengan judul pembayaran alat,” ungkap jaksa Hery Frankin.

Selain itu, kata Hery Frankin, dalam isi percakapan ditemukan juga bahwa ada oknum bernama Kendy menyuruh Randi untuk mengambil paket di oknum bernama Tius, lalu memasukan ke rekening BCA atas nama Surianto Jakari.

“Sementara pada tanggal 30 November 2021, Randi menerima kiriman uang dari Zunkarian dengan nilai Rp.58.200.000,” jelasnya.

Mendengar pernyataan yang disampaikan JPU, Randi Badjideh tidak terima dan merasa keberatan dengan bukti-bukti yang disampaikan.

“Maaf yang mulia, mohon maaf, itu urusan kantor,” kata Randi yang juga menjabat sebagai supervisor di Kantor BPK RI Perwakilan NTT Ini. (Veronika)