Kedepannya OJK akan terus melakukan penguatan permodalan, kinerja, dan konsolidasi perbankan termasuk pemenuhan MIM sebesar Rp3 Triliun bagi Bank milik Pemerintah Daerah paling lambat 31 Desember 2024 sebagaimana POJK tersebut di atas, dan sebesar Rp6 miliar bagi BPR dan BPRS, masing-masing paling lambat 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2025 sebagaimana tertuang dalam POJK Nomor 5/POJK.03/2015 dan POJK Nomor 66/POJK.03/2016. (*)
Halaman





Tinggalkan Balasan