Keempat, subsidi tepat sasaran untuk masyarakat miskin (80% dari Rp502 Triliun subsidi tidak tepat sasaran). Perlu pengawasan oleh pemda dan bantuan pengawasan dari penegak hukum.

Kelima, TPID menghimbau masyarakat agar cermat dalam penggunaan energi (seperti: mematikan lampu yang tidak perlu di siang hari)

Keenam, TPID mencanangkan gerakan yang dapat dilakukan diantaranya menanam tanaman pangan cepat panen seperti cabai, bawang dll sebagai upaya mencukupi ketersediaan pangan rumah tangga. Gerakan ini perlu inisiasi dari seluruh komponen masyarakat seperti PKK, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan lain-lain.

Ketuju, belum semua daerah memiliki Kerjasama Antar Daerah (KAD) yang meliputi seluruh komoditas pangan strategis. Setiap item komoditas dikaji oleh setiap daerah, dimana daerah yang kekurangan komoditas mengambil dari daerah yang surplus.

Kedelapan,  mengintensifkan Jaring Pengaman Sosial dalam bentuk Anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT), Anggaran Bantuan Sosial (Bansos), Anggaran Desa, Realokasi Dana Alokasi Umum (DAU), dan Bantuan Sosial (Bansos) Pusat.