Ketiga, Satgas pangan di daerah memiliki tugas melaporkan harga dan ketersediaan komoditas untuk dilaporkan kepada Kepala Daerah selanjutnya secara berjenjang dilaporkan kepada Kemendagri dan mengecek langsung ke lapangan terkait harga dan ketersediaan komoditas termasuk masalah yang terjadi (supply/distribusi).

Keempat, subsidi tepat sasaran untuk masyarakat miskin (80% dari Rp502 Triliun subsidi tidak tepat sasaran). Perlu pengawasan oleh pemda dan bantuan pengawasan dari penegak hukum.

Kelima, TPID menghimbau masyarakat agar cermat dalam penggunaan energi (seperti: mematikan lampu yang tidak perlu di siang hari)

Keenam, TPID mencanangkan gerakan yang dapat dilakukan diantaranya menanam tanaman pangan cepat panen seperti cabai, bawang dll sebagai upaya mencukupi ketersediaan pangan rumah tangga. Gerakan ini perlu inisiasi dari seluruh komponen masyarakat seperti PKK, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan lain-lain.

Ketuju, belum semua daerah memiliki Kerjasama Antar Daerah (KAD) yang meliputi seluruh komoditas pangan strategis. Setiap item komoditas dikaji oleh setiap daerah, dimana daerah yang kekurangan komoditas mengambil dari daerah yang surplus.

Kedelapan,  mengintensifkan Jaring Pengaman Sosial dalam bentuk Anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT), Anggaran Bantuan Sosial (Bansos), Anggaran Desa, Realokasi Dana Alokasi Umum (DAU), dan Bantuan Sosial (Bansos) Pusat.

Kesembilan, Badan Pusat Statistik (BPS) dan Bank Indonesia (BI) Provinsi mengumumkan angka inflasi hingga Kabupaten/Kota.

Kesepuluh, kunci utama isu pengendalian inflasi jadikan isu prioritas dan sinergi semua stakeholder seperti saat penanganan pandemi Covid – 19.

Ia mengajak seluruh masyarakat NTT agar tetap optimis menghadapi tahun 2023. (*)