Kedua, Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Bansos Sabu Raijua Tahun 2013-2015. Ketiga, Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Peningkatan Jalan Kapan-Nenas di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi NTT Tahun Anggaran 2020-2021.

Keempat, Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemanfaatan Aset Pemerintah Provinsi NTT berupa tanah seluas 31.670 M2 oleh PT. Sarana Investama Manggabar yang terletak di Kelurahan Gorontalo Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi NTT untuk Pembangunan Hotel dan Fasilitas pendukung lainnya.

“Terdapat 2 Perkara yang Penyidikannya telah selesai dan diserahkan ke Kejari yaitu Pekerjaan Pembangunan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Kawasan Perumahan dan Pemukiman (PSU-AK-JL-KK-1), dan Tindak Pidana Korupsi Pemerasan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terhadap Pengusaha Real Estate Indonesia (REI) Provinsi NTT,” tandasnya.

Sedangkan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dalam kurun waktu Januari-Juli 2022, Kejati NTT telah melakukan Pemulihan Kekayaan atau Keuangan Negara sebesar Rp81,9 Miliar. Kemudian penyelematan Kekayaan atau Keuangan Negara sebesar Rp12,6.Miliar. (*)