Tugas lain dari KPID adalah untuk peningkatan SDM, anugerah KPID, pelaksanaan pendataan LP dan penguatan LP di daerah perbatasan.
Ia berharap agar lembaga penyiaran yang tidak lagi aktif bisa dihidupkan lagi oleh KPID, serta diharapkanĀ adanya regenerasi di setiap lembaga penyiaran.
“Itu supaya ada nuansa baru dalam siaran-siaran yang disajikan kepada masyarakat,” tandasnya.
Ketua KPID NTT, Drs. Godlif Ricard Poyk, mengatakan, Cover Both Side sangat penting dalam penyiaran berita, sehingga lembaga penyiaran seperti televisi dan radio tidak menyajikan berita yang kurang akurat, tidak sesuai fakta, bahkan menyebabkan pertentangan.
“Suatu informasi itu belum tentu sebuah berita. Karena kalau berita itu bisa dikemas dari berbagai angel, sehingga lembaga penyiaran tidak minim informasinya,” ungkapnya.
Ia menambahkan, tantangan atau problem yang sering dihadapi lembaga penyiaran adalah disrupsi media atau gangguan media dalam menyebarkan informasi pada khalayak.
“Sehingga kita harap televisi dan radio sebagai media konvensional perlu menetapkan strategi menggunakan media digital dalam penyiarannya. KPID juga perlu menjaga kearifan lokal di era disrupsi media,” tandasnya.





Tinggalkan Balasan