Dia menerangkan, tuduhan terhadap Kabid Propam Polda NTT, yang menjabat saat itu sebagai Kapolres Kupang, dan dimintai pertanggungjawaban atas kasus tersebut dinilai tidak memiliki dasar serta memiliki logika melompat.

“Apalagi tuduhan merintangi penyidikan adalah tidak berdasar. Semua proses hukum tentu harus profesional dan proporsional agar dapat dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.

Sugeng menegaskan, penetapan tersangka dalam kasus dugaan penembakan Elkana Konis harus terlebih dahulu mengungkap barang bukti berupa proyektil peluru.

“Ini yang harus didalami dan dijadikan barang bukti. Karena tuduhan pembunuhan berencana sangat prematur sebelum diketahui proyektil peluru dan jenis senjata yang digunakan,” terangnya.

Dengan demikian, Sugeng berharap kepada pihak kepolisian untuk harus menjelaskan secara transparan dari hasil penyidikan dan hambatannya.

Sebagai Ketua IPW, Sugeng menyampaikan duka cita atas matinya korban Elkana Konis dalam kasus dugaan penembakan yang terjadi sejak tahun 2013 lalu. (*)