Hukrim  

IPW Minta Polisi Transparan dalam Kasus Dugaan Penembakan Warga Sipil di NTT

Polisi harus menjelaskan alasan di balik proses penyidikan.

Ilustrasi (Foto: Net)

Kupang, KN – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mendesak pihak kepolisian untuk transparan dalam kasus dugaan penembakan warga sipil di Kabupaten Kupang, NTT beberapa waktu lalu.

Menurutnya, polisi harus menjelaskan alasan di balik proses penyidikan, yang kini sudah dihentikan. Padahal kasus itu sudah berlangsung sejak tahun 2013 silam.

“Terkait telah dihentikannya proses penyidikan perkara tersebut, polisi harus transparan menjelaskan alasan SP3 perkara tersebut,” ujar Sugeng kepada wartawan, Rabu 21 Desember 2022.

Dia menjelaskan, proses penyelidikan dan penyidikan harus bermuara pada kepastian hukum, atau dinyatakan P21, yang selanjutnya diajukan ke pengadilan atau dihentikan. “Semuanya itu harus dijelaskan,” tegasnya.

IPW, kata Sugeng, telah mencari informasi terkait peristiwa dugaan penembakan terhadap korban atas nama Elkana Konis pada tahun 2013 silam.

“Dari data dan informasi yang diperoleh, memang matinya korban itu ada luka tembakan. Akan tetapi memang disayangkan tidak ditemukan proyektil peluru yang dapat dijadikan barang bukti, yang mana sulit untuk menentukan jenis senjata,” terangnya.

BACA JUGA:  Forum Pemuda NTT Apresiasi Pembentukan UU TPKS

Dia menerangkan, tuduhan terhadap Kabid Propam Polda NTT, yang menjabat saat itu sebagai Kapolres Kupang, dan dimintai pertanggungjawaban atas kasus tersebut dinilai tidak memiliki dasar serta memiliki logika melompat.

“Apalagi tuduhan merintangi penyidikan adalah tidak berdasar. Semua proses hukum tentu harus profesional dan proporsional agar dapat dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.

Sugeng menegaskan, penetapan tersangka dalam kasus dugaan penembakan Elkana Konis harus terlebih dahulu mengungkap barang bukti berupa proyektil peluru.

“Ini yang harus didalami dan dijadikan barang bukti. Karena tuduhan pembunuhan berencana sangat prematur sebelum diketahui proyektil peluru dan jenis senjata yang digunakan,” terangnya.

Dengan demikian, Sugeng berharap kepada pihak kepolisian untuk harus menjelaskan secara transparan dari hasil penyidikan dan hambatannya.

Sebagai Ketua IPW, Sugeng menyampaikan duka cita atas matinya korban Elkana Konis dalam kasus dugaan penembakan yang terjadi sejak tahun 2013 lalu. (*)