Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah Pemuda Pancasila Provinsi NTT itu menjelaskan, toleransi merupakan instruksi dari pimpinan Negara, sehingga bagi seluruh masyarakat, diimbau untuk dapat menjaga kerukunan umat beragama.
“Itu merupakan ibadah, dan apabila terjadi saling menghina, maka sama saja kita memurkai Pancasila dan UUD 1945 dimana diatur dalam pasal 29 ayat 2 UUD 1945, yang menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing, dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya,” pintanya.
Hal itu, kata Jelamu, mengandung arti bahwa setiap pemeluk Agama diberikan kebebasan dalam melaksanakan ajaran agamanya sesuai dengan keyakinan masing-masing dengan tidak mengganggu dan merugikan pemeluk agama lain.
“Karena terganggunya hubungan antar pemeluk dari berbagai Agama dapat menggoyahkan persatuan dan kesatuan bangsa,” tutup Jelamu. (*)



Tinggalkan Balasan