Hukrim  

Pria di Kupang Pelaku Pencabulan 2 Anak di Bawah Umur Diserahkan ke Jaksa

Tersangka beralamat di salah satu daerah di Kota Kupang.

Pelimpahan berkas dan tersangka ke Kejaksan Negeri Kota Kupang. (Foto: Dok. Humas Polres Kupang Kota)

Kupang, KN – Seorang pria berinisial RKN (19), pelaku pencabulan terhadap 2 orang anak di bawah umur diserahkan kepada jaksa, pada Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Kapolsek Maulafa Kompol Antonius Mengga didampingi Kanit Reskrim Iptu D. Y. Hendrik seperti dilansir dari Tribratanewskupangkota.com mengatakan, tersangka diserahkan ke Kejaksaan, setelah berkas dinyatakan P21 atau lengkap.

Menurutnya, tersangka beralamat di salah satu daerah di Kota Kupang. Saat itu tersangka berada di dalam kamarnya bersama dengan korban Mawar (6 ) dan Melati (7) (nama samaran).

Tersangka membuka celana, dan melakukan tindakan asusila terhadap kedua korban. Setelah itu korban melaporkan perbuatan tersangka ke orang tua. 

BACA JUGA:  Musda Demokrat NTT, 2 Nama Diusulkan Jadi Calon Ketua DPD

“Atas dasar laporan itu, orang tua korban melaporkan perbuatan tersangka ke Polsek Maulafa, dan tak lama kemudian, tersangka langsung ditangkap dan diamankan ke dalam sel Polsek Maulafa,” kata

Tersangka dikenakan pasal 82 (1) jo 82 (4) UU no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 thn 2002 tentang perlindungan anak. (*)

IKUTI BERITA TERBARU KORANNTT.COM di GOOGLE NEWS