Ruteng, KN – MKA ( 21) seorang sopir di Kabupaten Manggarai ditangkap aparat Polres Manggarai. Dia diduga sebagai pelaku persetubuhan anak di bawah umur.
Kapolres Manggarai AKBP Yoce Marten melalui Paur Humas Polres Manggarai Ipda Made Budiarsa mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban MGL (15) yang merupakan seorang pelajar.
“Pada hari Rabu tanggal 2 Februari 2022, pukul 15.30 wita, Unit Jatanras dan Unit PPA satuan Reskrim Polres Manggarai berhasil mengamankan pelaku di rumah pelaku tepatnya di Bahong, Desa Benteng Kuwu, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai,” ungkap Ipda Made kepada Koranntt.com.
Kejadian naas itu terjadi pada hari Minggu tanggal 16 Januari 2022. korban dan pelaku janjian bertemu di perempatan kantor Lurah Pitak sekira pukul 15:30 Wita.
Setelah bertemu, pelaku mengajak korban jalan ke Golo Lusang, Kelurahan Waso, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Pada malam harinya pelaku mengajak korban ke kampung Bahong, Desa Benteng Kuwu, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, dan mengajak korban ke rumah pelaku.
“Setibanya di sana, pelaku membawa korban masuk ke dalam kamar. Pada hari Senin tanggal 17 Januari 2022, pukul 01.30 wita, pelaku memaksa dan mengancam korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri,” jelas Ipda Made.
Atas perbuatan pelaku, korban kemudian melaporkan peristiwa ini kepada aparat Polres Manggarai.Kemudian pada hari Rabu tanggal 2 Februari 2022, pukul 15.30 wita, Unit Jatanras dan Unit PPA satuan Reskrim Polres Manggarai berhasil mengamankan pelaku di rumah pelaku.
Diketahui hingga saat ini pelaku telah diamankan di Polres Manggarai dan kasus tersebut saat ini sedang ditangani oleh Unit PPA, Sat. Reskrim Polres Manggarai. (*)