Sementara itu, dalam kasus ini Polda NTT telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Randy Badjideh dan istrinya Ira Ua. Randy telah divonis hukuman mati, sedangkan Ira Ua masih menjalani proses persidangan sebagai terdakwa. (*)
Halaman





Tinggalkan Balasan