Hukrim  

PH Keluarga Astri dan Lael Dorong Polda NTT Tetapkan 2 Saksi Jadi Tersangka

Mereka adalah saksi yang disinyalir mengetahui kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Macabee

Jo Bangun (Kiri) dan Adhitya Nasution (tengah) foto bersama keluarga korban (Foto: Ama Beding)

Kupang, KN – Adhitya Nasution selaku penasehat hukum keluarga Astri Manafe dan Lael Macabee menyebut, setidaknya ada 2 orang saksi dalam sidang Randy Badjideh yang harus ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah saksi yang disinyalir mengetahui kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Macabee.

“Kami sudah sampaikan ini kepada penyidik. Saya rasa penyidik di NTT ini pasti pintar-pintar. Tidak mungkin mereka tidak mengetahui adanya Pasal 55,” kata Adhitya Nasution kepada wartawan, Minggu 27 November 2022.

Ia menjelaskan, sebelum ada tersangka, sudah ada barang bukti yang disita oleh Polsek Alak. Adhitya mempertanyakan, dari siapa Polsek Alak tahu bahwa barang tersebut adalah alat bukti?

“Kenapa ada alat bukti dulu, baru ada tersangka? Makanya 2 orang yang disinyalir turut terlibat ini, saya rasa penyidik Polda harus berani ungkap itu,” ujar Adhitya.

BACA JUGA:  Kejati NTT Tahan Mantan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula

“Kalau memang ada dugaan keterlibatan, dan saya yakin dia terlibat di dalamnya, dia harus mempertanggungjawabkan tindak pidana yang dilakukan. Kita sudah dorong, tinggal penyidik berani atau tidak menetapkan tersangka. Kalau tidak berani, kami sebagai PH tidak bisa berbuat apa-apa, tapi masyarakat akan menilai sendiri bagaimana kinerja Polda NTT,” tegas Adhitya.

Sementara itu, dalam kasus ini Polda NTT telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Randy Badjideh dan istrinya Ira Ua. Randy telah divonis hukuman mati, sedangkan Ira Ua masih menjalani proses persidangan sebagai terdakwa. (*)