Dalam acara tersebut, korban dan pelaku serta beberapa rekan duduk bersama sambil mengonsumsi minuman keras (miras) jenis Sopi. Pada hari Jumat 25 November 2022, sekira pukul 02.30 WITA, terjadi perselisihan antara korban dan pelaku serta rekan-rekan yang lainnya yang berujung perkelahian.

Pada saat itulah pelaku mengambil pisau yang diselipkan di pinggangnya dan menikam korban dibagikan perut hingga terluka dan bersimbah darah.

Melihat korban terluka beberapa warga  membawa korban ke Puskesmas Oesao, namun nyawa korban tidak bisa tertolong lagi dan dinyatakan meninggal dunia oleh dokter.

Selain AW korban lain yang ditikam pelaku, adalah RN warga RT 01, RW 01, Kelurahan Merdeka, dengan luka robek pada dada bagian kiri dan saat ini sementara dirawat di RSUD Naibonat.

Guna proses hukum lebih lanjut, korban sudah membuat Laporan Polisi pada unit Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kupang dengan nomor LP/B/295/XI/2022/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT tanggal 25 November 2022 dan sudah dalam tahap Penyelidikan Polisi.  Sedangkan pelaku sudah ditahan di Ruang Tahanan Polres Kupang. (*/KN)