Hukrim  

Kasus OTT Kadis PUPR Kota Kupang, Bobby Pitoby Merasa Dikriminalisasi

Ia membantah dan menyatakan tidak pernah menyerahkan uang kepada Kadis PUPR Kota Kupang.

Bobby Pitoby (Foto: Ama Beding)

Kupang, KN – Ketua REI NTT Bobby Pitoby merasa didiskriminalisasi dalam sidang vonis kasus OTT Kadis PUPR Kota Kupang Hengky Ndapamerang.

Menurut Bobby, dirinya sama sekali tidak terlibat dalam kasus OTT suap Kadis PUPR Kota Kupang. Ia membantah dan menyatakan tidak pernah menyerahkan uang kepada Kadis PUPR Kota Kupang.

Bobby mengaku pernah mengirim pesan dan menawarkan bantuan uang sebesar Rp15 Juta, kepada Kadis PUPR Kota Kupang Hengky Ndapamerang untuk mengurus IMB atau Persetujuan Pembangunan Gedung (PPG) di Jakarta.

Hal itu dilakukan, karena Kadis PUPR Kota Kupang menyatakan tidak punya biaya perjalanan dinas untuk mengurus IMB atau PPG di Jakarta. Namun saat itu, Kadis PUPR Kota Kupang pun menjamin bahwa IMB atau PPG akan keluar dalam 1 minggu setelah dirinya berangkat ke Jakarta untuk mengurus sendiri.

Menurut dia, IMB atau Persetujuan Pembangunan Gedung (PPG) bukan hanya dibutuhkan oleh anggota REI NTT, tetapi juga dibutuhkan oleh seluruh masyarakat NTT yang membeli rumah.

“Saya WA Pak Kadis, Pak Kadis ijin kami dari REI NTT baru saja menyelenggarakan REI Expo yang menghabiskan biaya Rp260 Juta lebih. Saya bisa bantu mungkin sekitar Rp15 Juta untuk ke Jakarta,” kata Bobby dalam konferensi Pers bersama wartawan di Kantor Pitoby, Senin 21 November 2022. 

Meski mengirim pesan seperti itu, Kadis PUPR Kota Kupang Hengky Ndapamerang tidak merespons. Bobby pun mengaku beberapa kali menelpon Kadis Ndapamerang, namun tidak juga digubris.

BACA JUGA:  Tersangka Dugaan Korupsi Jual Beli Aset Negara Tiba di Kejati NTT

“Jadi saya pikirnya tidak jadi (bantuan tidak diterima). Tiba-tiba besoknya saya dengar kabar bahwa ada penangkapan (OTT Kadis PUPR Kota Kupang),” jelas Bobby.

Setelah itu, Bobby mengaku mendengar informasi dari beberapa anggota REI NTT, bahwa Kadis PUPR Kota Kupang meneruskan pesan darinya kepada anggota REI NTT Manotona Laia, dan meminta sejumlah uang.

“Waktu penyerahannya pun dari uang pribadi Pak Mano ke Pak Kadis. Itu uang bukan saya punya, dan bukan saya yang menyerahkan. Tetapi kok saya dikriminalisasi sebagai tersangka?” ungkap Bobby Pitoby.

Ia menyatakan, namanya memang disebut dalam pertimbangan hakim, tetapi dalam amar putusan, majelis hakim tidak pernah menyebut namanya untuk ditetapkan sebagai tersangka.

“Karena penetapan tersangka ranah penegak hukum dalam hal ini jaksa atau pihak kepolisian. Dan untuk menetapkan seseorang jadi tersangka harus ada alat bukti. Ini uang bukan saya punya, dan yang menyerahkan pun bukan dari Bobby Pitoby dan dari REI,” terangnya.

Ia menambahkan, berdasarkan fakta persidangan, saksi maupun terdakwa pun tidak pernah menyampaikan bahwa uang sejumlah Rp15 Juta tersebut berasal dari dirinya. Sehingga ia merasa dikriminalisasi dalam kasus OTT Kadis PUPR Kota Kupang. (*)