Hukrim  

Jaksa Layangkan Surat Panggilan untuk Mantan Wakil Bupati Flotim

Agus Payong Boli dipanggil untuk diperiksa oleh penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten Flotim di Waiwerang terkait kasus dugaan korupsi internet desa Tahun 2018 – 2019 senilai Rp1,2 Miliar.

Kolase foto Kacabjari Flotim Waiwerang I Gede Indra Hari dan mantan Wakil Bupati Flotim Agus Payong Boli. (Foto: Istimewa)

Waiwerang, KN – Jaksa penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Flores Timur (Flotim) di Waiwerang melayangkan surat panggilan kepada mantan Wakil Bupati (Wabup) Flotim, Agus Payong Boli.

Agus Payong Boli dipanggil untuk diperiksa oleh penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten Flotim di Waiwerang terkait kasus dugaan korupsi internet desa Tahun 2018 – 2019 senilai Rp1,2 Miliar.

Kacabjari Waiwerang, I Gede Indra Hari P. S, H. M, M yang dihubungi wartawan, menegaskan bahwa pihaknya telah memanggil mantan Wakil Bupati Flores Timur, Agustinus Payong Boli.

Dijelaskan Indra, Agustinus Payong Boli dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi, setelah sebelumnya, mantan Wakil Bupati Flotim ini telah dipanggil namun saksi meminta agar pemeriksaan ditunda dengan beberapa alasan.

“Kami sudah panggil pertama, tapi saksi minta pemeriksaan ditunda pada pekan depan dengan beberapa alasan teknis,” ungkap Indra kepada wartawan, Jumat 18 November 2022.

Menurut Indra, saat ini tim penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten Flotim di Waiwerang telah menyusun jadwal untuk dilakukan panggilan kepada saksi Agustinus Payong Boli untuk diperiksa yang kedua kalinya setelah panggilan pertama untuk diperiksa ditunda dengan beberapa alasan.

BACA JUGA:  Tak Terbukti Lakukan Penganiayaan, Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa Wandri Mano

“Kami jadwalkan pekan depan sudah panggil setelah panggilan pertama saksi minta agar pemeriksaan ditunda. Sehingga, penyidik layangkan panggilan kedua lagi untuk diperiksa,” terang Indra.

Ditambahkan Indra, sebelumnya Kejari Kabupaten Flotim di Waiwerang telah memeriksa sedikitnya empat puluh empat (44) desa yang terkait dalam kasus dugaan korupsi internet desa senilai Rp1,2 Miliar ini.

“Awalnya kami periksa hanya 37 desa, tetapi berkembang hingga 44 desa dan sudah dilakukan pemeriksaan secara keseluruhan. Tersisa beberapa orang saksi yang belum diperiksa sesuai dengan berita acara,” ungkap Kacabjari Waiwerang ini.

Kacabjari Waiwerang ini berharap pemeriksaan tidak lagi mengalami penundaan sehingga kasus ini segera dituntaskan oleh penyidik Tipidsus Kejari Kabupaten Flotim di Waiwerang. (*/KN)