Ia menambahkan, sekarang semuanya masih berproses, sehingga di penyidikan nanti baru bisa ditentukan apakah ada unsur kelalaian dalam kasus kebakaran kapal Express Cantika.

“Sekarang sedang berproses. Jadi kalau statusnya sudah naik ke sidik, nanti kita informasikan siapa yang berpotensi jadi tersangka,” tandas Irjen Jhoni Asadoma. (*)