Saat ini, terpidana Yohanes Ganu Maran menjalani hukuman pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, setelah ditangkap oleh tim Kejagung sebagai DPO pada Agustus 2022 silam.

Perbuatan korupsi terpidana menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.060.801.000. (*)