Kupang, KN – PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Nusa Tenggara Timur (NTT) menyerahkan bantuan berupa dana CSR (Corporate Social Responsibility) kepada pemerintah Kota Kupang.
Bantuan CSR diserahkan secara simbolis Sabtu 15 Oktober 2022 di Alun-alun Kota Kupang, oleh Direktur Teknologi Informasi (TI) dan Operasional Hilarius Minggu, dan diterima Penjabat Wali Kota Kupang George M. Hadjoh.
Hadir mendampingi Direktur TI dan Operasional, Direktur Dana dan Treasury Bank NTT Yohanis Landu Praing, Direktur Kredit Bank NTT Paulus Stefen Messakh, dan Direktur Kepatuhan Bank NTT Christofel Adoe.
Dana CSR yang diserahkan dalam acara Penjurian Kompetisi Tarian Etnik Kontemporer dan Traditional Costume Carnival ini, rencananya akan dimanfaatkan untuk penataan Taman Kota.
Penjabat Wali Kota Kupang George M. Hadjoh dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada semua pihak terutama Bank NTT, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perwakilan Bank Indonesia (BI) dan semua warga Kota Kupang.
Menurutnya, penyerahan dana CSR adalah bukti bahwa semua pihak, terutama Bank NTT telah terlibat langsung menjadikan Kota Kupang, sebagai Kota Budaya, Kota yang penuh dengan potensi, dan Kota yang hebat di Indonesia.
“Terima kasih khusus kepada Bank NTT. Jangan hanya Alun-alun saja. Pak Kepala OJK jika Bapak menggerakan seluruh lembaga perbankan, dipadukan OPD Provinsi dan Kota Kupang, maka 8 Taman di Kota Kupang pasti tertata dengan baik,” kata George Hadjoh saat menghadiri acara penjurian Program Ramai Skali Bank NTT.
Ia mengatakan, ke depan dengan bantuan Kadis Pariwisata Provinsi NTT, Kota Kupang dan pihak-pihak lain, maka akan terbentuk pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru di Kota Kupang.
“Alun-alun ini akan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru di Kota Kupang dan akan didesain lebih hebat,” kata George Hadjoh.
Mantan Kepala Biro Umum Setda Provinsi NTT ini menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kota Kupang yang peduli dengan kebersihan.
“Kita harus merubah label Kota Kupang sebagai 5 besar Kota terkotor menjadi kota terbersih di Indonesia,” jelasnya.
Dengan demikian, George Hadjoh berharap ke depan dengan dukungan OJK dan lembaga keuangan, maka setiap 100 meter di pinggir jalan Kota Kupang akan disiapkan tempat sampah dan CCTV.
Bagi yang tidak tertib membuang sampah akan dikenakan denda maksimal Rp50 Juta sesuai dengan Perda. (*)