“Semua tergantung dari fakta perbuatannya. Kan ada alasan yang memberatkan, dan ada alasan yang meringankan. Tapi tergantung juga pada fakta di persidangan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, hingga saat ini ketiga tersangka belum punya iktikad baik untuk mengembalikan dana sebesar Rp1,5 Miliar tersebut.
“Itu kan dana untuk kesejahteraan masyarakat yang membutuhkan haknya. Belum tentu orang butuh bantuan, tapi haknya itu yang harus diterima. Jika tidak, maka itulah yang dinamakan penyimpangan,” tandasnya. (*)
Halaman





Tinggalkan Balasan