Ditambahkan Oematan, telaah yang dilakukan oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Kabupaten Flotim telah sesuai dengan peraturan yang ada, sehingga permintaan penangguhan oleh tersangka ditolak.
“Setelah ditelaah oleh penyidik dinyatakan ditolak permohonan tersangka. Semuanya itu berdasarkan peraturan – peraturan yang ada,” tambah Oematan.
Dalam kasus ini, Kejari Kabupaten Flotim telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus itu diantaranya PLT selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur, AHB selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur, dan PIG selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur/ Ex-Officio Kepala BPBD Kabupaten Flores Timur / Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Flores Timur Tahun 2020.
Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP nomor PE.03.03/SR 294/PW24/5/2022 tanggal 16 Agustus 2022 atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Covid-19 pada BPBD Kab. Flores Timur TA. 2020, yang diterima oleh Penyidik Kejari Flores Timur pada tanggal 05 September 2022, yang menyatakan bahwa terdapat Penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.569.264.435.





Tinggalkan Balasan