Larantuka, KN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Flores Timur (Flotim) menyatakan menolak permintaan penangguhan penahanan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Flores Timur (Flotim), Paulus Igo Geroda.

Paulus Igo Geroda selaku Sekda Kabupaten Flotim merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran dana covid – 19 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPDD) Kabupaten Flores Timur dengan kerugian keuangan negara hingga Rp. 1, 5 miliar.

Kajari Kabupaten Flotim, Bayu Setyo Pratomo, S. H, M. H yang dikonfirmasi wartawan melalui Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Flotim, Cornelis S. Oematan, S. H, Senin (26/09/2022) mengaku bahwa permintaan penangguhan penahanan oleh tersangka ditolak.

Dijelaskan Oematan, setelah ditelaah oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Kabupaten Flotim terhadap permohonan tersebut maka dinyatakan ditolak.

“Terkait dengan permintaan penangguhan penahanan atau pengalihan penahanan oleh tersangka PIG, setelah ditelaah oleh penyidik maka dinyatakan ditolak,” kata Oematan.