Setelah pelimpahan tahap II, tersangka Ira Ua ditahan selama 20 hari di Lapas Wanita Kupang, sambil menyusun dakwaan tersangka sebelum dilimpahkan ke Pengadilan.

Tersangka Ira Ua dikenakan pasal 340 KUHP dan 338 KUHP junto pasal 55 ayat 1, dengan ancaman hukuman seumur hidup. (*)