Hukrim  

Kejari Kota Kupang Segera Limpahkan Surat Dakwaan Ira Ua ke PN Kupang

Tersangka Ira Ua dikenakan pasal 340 KUHP dan 338 KUHP junto pasal 55 ayat 1, dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Kajari Kota Kupang Banua Purba (Foto: Eman Krova)

Kupang, KN – Jaksa Penuntut Unum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang telah menerima penyerahan tersangka Ira Ua bersama barang bukti dari penyidik Polda NTT, Selasa 20 September 2022 lalu.

Ira Ua merupakan istri dari terpidana Randy Suhardi Badjideh, yang telah divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan Astri dan anaknya Lael Maccabee.

Berkas perkara dan surat dakwaan Irawati Astana Dewi Ua akan segera dilimpahkan ke tim jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Kupang dalam waktu dekat.

“Tentu akan segera dilimpahkan ke pengadilan. Nanti saya perintakan Kasi Pidum supaya jaksa tolong segera limpahkan berkasnya,” ujar Kepala Kejari Kota Kupang, Banua Purba, Kamis 22 September 2022.

BACA JUGA:  Korupsi Dana BOS, Mantan Kepsek di NTT Ditetapkan Jadi Tersangka

Menurut Banua Purba, ia belum bisa memastikan adanya tersangka lain dalam kasus pembunuhan Astri dan Lael, karena itu merupakan ranah dari penyidik.

“Kalau ada kemungkinan tersangka lain itu ranahnya penyidik. Jadi kita tunggu saja dari penyidik,” pungkasnya.

Sebelumnya, Tersangka Irawati Astana Dewi Ua beserta barang bukti sudah diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang beberapa waktu lalu.

Setelah pelimpahan tahap II, tersangka Ira Ua ditahan selama 20 hari di Lapas Wanita Kupang, sambil menyusun dakwaan tersangka sebelum dilimpahkan ke Pengadilan.

Tersangka Ira Ua dikenakan pasal 340 KUHP dan 338 KUHP junto pasal 55 ayat 1, dengan ancaman hukuman seumur hidup. (*)