Hukrim  

Jelang Sidang Pemeriksaan Tambahan, Keluarga Naput Yakin Ada Titik Terang Terkait Sengketa Tanah Karangan

Keterangan Pers oleh Kuasa Hukum Santoso Kadiman, Kuasa Hukum Keluarga Naput, serta anak-anak Nikolaus Naput. (Foto: Ama Beding)

Kupang, KN – Sidang Pemeriksaan Tambahan terkait sengketa tanah seluas 11 hektar di tanah Karangan dan Golo Karangan, rencananya akan digelar besok, Senin 3 Februari 2025 di Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.

Sidang pemeriksaan tambahan ini merupakan bagian dari memori banding yang diajukan Santosa Kadiman dan Keluarga Naput.

Terkait sidang pemeriksaan tambahan ini, Keluarga Naput berharap ada titik terang menemukan keadilan dan membongkar aksi mafia tanah yang meresahkan selama ini.

“Kami menyerahkan semuanya pada majelis hakim yang akan meniliai semua bukti baru yang diajukan. Dan kami percaya masih ada keadilan disini. Semoga ada titik terang dalam sidang besok untuk mengungkap aktor mafia tanah yang sebenarnya,” ungkap salah satu ahli waris keluarga Naput, Johanis Frans Naput.

“Kami berharap majelis hakim akan melihat semua bukti baru tersebut secara adil dan transparan dan.”

“Sudah bertahun-tahun kami memiliki hak atas tanah tersebut dengan dasar dokumen dan sertifikat asli. Tetapi tiba-tiba saja ada oknum yang mengaku tanah mereka dengan dokumen yang tidak jelas, sehingga kami berharap dalam sidang besok, majelis hakim dapat melihat secara objektif dan meneliti kembali dokumen yang diduga palsu yang diajukan pihak penggugat tersebut,” sambung Frans Naput.

BACA JUGA:  Presiden Jokowi Berkunjung ke Pasar Digital Bank NTT, Dirut Alex: Motivasi untuk Kami

Sebelumnya, sidang pemeriksaan tambahan ini telah dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Kupang, terkait bagian dari memori banding yang diajukan oleh kuasa hukum Santosa Kadiman dan Keluarga Naput terhadap penggugat Muhamad Rudini cs.

Adapun kuasa hukum Kadiman dan Keluarga Naput mengajukan permohonan Sidang pemeriksaan tambahan ini agar majelis hakim PN Labuan Bajo, dapat memverifikasi bukti baru dan menghadirkan saksi ahli yang relevan, terkait dugaan dokumen palsu yang diajukan penggugat, yaitu tandatangan yang tidak identik, dan tidak ada dokumen asli, hanya dokumen fotokopi yang diajukan penggugat.

Keluarga Naput pun berharap, melalui sidang pemeriksaan tambahan nanti, akan bisa terbukti manakah dokumen valid atau palsu. Sehingga keadilan pun dapat tercapai.

“Semoga dapat jelas semuanya dalam sidang besok. Mana dokumen asli, mana dokumen yang palsu. Tentunya, ini akan menjadi pintu masuk membongkar dugaan mafia tanah di daerah ini, tutup Frans Naput. (*/ab)