Kupang, KN – Sidang Pemeriksaan Tambahan terkait sengketa tanah seluas 11 hektar di tanah Karangan dan Golo Karangan, rencananya akan digelar besok, Senin 3 Februari 2025 di Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.
Sidang pemeriksaan tambahan ini merupakan bagian dari memori banding yang diajukan Santosa Kadiman dan Keluarga Naput.
Terkait sidang pemeriksaan tambahan ini, Keluarga Naput berharap ada titik terang menemukan keadilan dan membongkar aksi mafia tanah yang meresahkan selama ini.
“Kami menyerahkan semuanya pada majelis hakim yang akan meniliai semua bukti baru yang diajukan. Dan kami percaya masih ada keadilan disini. Semoga ada titik terang dalam sidang besok untuk mengungkap aktor mafia tanah yang sebenarnya,” ungkap salah satu ahli waris keluarga Naput, Johanis Frans Naput.
“Kami berharap majelis hakim akan melihat semua bukti baru tersebut secara adil dan transparan dan.”
“Sudah bertahun-tahun kami memiliki hak atas tanah tersebut dengan dasar dokumen dan sertifikat asli. Tetapi tiba-tiba saja ada oknum yang mengaku tanah mereka dengan dokumen yang tidak jelas, sehingga kami berharap dalam sidang besok, majelis hakim dapat melihat secara objektif dan meneliti kembali dokumen yang diduga palsu yang diajukan pihak penggugat tersebut,” sambung Frans Naput.







Tinggalkan Balasan