Pihaknya menduga ada sejumlah persoalan yang ditutup-tutupi oleh terpidana Randy Badjideh, maupun para saksi yang hadir di persidangan.

Karena itu, dengan lengkapnya berkas tersangka Ira Ua, Adhitya berharap segala kekurangan yang sudah terpapar dalam persidangan Randy Badjideh, bisa sepenuhnya terungkap.

Sehingga rangkaian kasus pembunuhan Astrid dan Lael bisa sempurna dalam berkas dan persidangan tersangka Ira Ua.

“Kami berharap persidangan nanti akan lebih menarik pastinya, dan juga akan lebih menunjukan, bagaimana cara Randy Badjideh maupun tersangka lain dalam menyembunyikan dan merencanakan kejahatannya,” tegas Adhitya.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT Abdul Hakim menyatakan berkas perkara pembunuhan atas nama IU (Ira Ua) dinyatakan lengkap (P21) oleh Penuntut Umum dengan nomor : B1987/N.3/Eoh.1/09/2022 tanggal 19 September 2022.

“Hari ini berkas perkara tersangka IU dinyatakan lengkap oleh JPU setelah dilakukan ekspose,” kata Abdul Hakim. (*)