Kupang, KN – Berkas tersangka pembunuhan Astrid dan Lael, yakni IU (Ira Ua) dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.
Setelah lengkap, rencananya berkas, barang bukti, beserta tersangka Ira Ua akan diserahkan kepada pihak Kejati NTT besok, Selasa 20 September 2022.
Penasehat Hukum keluarga korban, Adhitya Nasution mengatakan, berkas yang dinyatakan lengkap oleh Kejati NTT pastinya telah dilengkapi oleh pihak penyidik Polda NTT.
Pihak keluarga korban berharap agar berkas tersangka Ira Ua bisa mengungkap tabir kasus pembunuhan Astrid dan Lael, yang selama ini belum terungkap dalam sidang terpidana Randy Badjideh.
Menurut Adhitya, yang ada dalam dakwaan Randy Badjideh, hanyalah pembuktian pembunuhan berencana terhadap korban Astrid dan Lael.
“Sedangkan tata cara pembunuhan, bagaimana mereka menghilangkan jejak, tata cara mereka menyusun kejahatan, sampai pada terjadinya pembunuhan belum jelas,” kata Adhitya kepada Koranntt.com, Senin 19 September 2022 petang.
Pihaknya menduga ada sejumlah persoalan yang ditutup-tutupi oleh terpidana Randy Badjideh, maupun para saksi yang hadir di persidangan.
Karena itu, dengan lengkapnya berkas tersangka Ira Ua, Adhitya berharap segala kekurangan yang sudah terpapar dalam persidangan Randy Badjideh, bisa sepenuhnya terungkap.
Sehingga rangkaian kasus pembunuhan Astrid dan Lael bisa sempurna dalam berkas dan persidangan tersangka Ira Ua.
“Kami berharap persidangan nanti akan lebih menarik pastinya, dan juga akan lebih menunjukan, bagaimana cara Randy Badjideh maupun tersangka lain dalam menyembunyikan dan merencanakan kejahatannya,” tegas Adhitya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT Abdul Hakim menyatakan berkas perkara pembunuhan atas nama IU (Ira Ua) dinyatakan lengkap (P21) oleh Penuntut Umum dengan nomor : B1987/N.3/Eoh.1/09/2022 tanggal 19 September 2022.
“Hari ini berkas perkara tersangka IU dinyatakan lengkap oleh JPU setelah dilakukan ekspose,” kata Abdul Hakim. (*)