Maumere, KN – Kejaksaan Negeri Sikka pada Kamis 15 September 2022 menetapkan RDB sebagai tersangka kasus Puskesmas Waigete, Kabupaten Sikka.

RDB merupakan orang yang paling bertanggung jawab atas dugaan korupsi pembangunan Ruang Rawat Inap Puskesmas Waigete.

Kepala Seksi (Kasie) Intelijen Kejaksaan Negeri Sikka R. Ibrahim, S.H mengatakan, proyek pembangunan Ruang Rawat Inap Puskesmas Waugete dilaksanakan pada tahun 2019.

Sumber dana pelaksanaan pembangunan Ruang Rawat Inap Puskesmas Waigete bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka, dengan kontraktor pelaksananya adalah CV Hesty Indah.

Berdasarkan perjanjian lisan antara Direktur CV Hesty Indah yaitu saudara YMH dan RDB, maka proyek tersebut akhirnya dikerjakan oleh RDB.

“Paket Pekerjaan Pembangunan Ruang Rawat Jalan Puskesmas Waigete, dengan nilai kontrak Rp4.122.619.243,24,” kata Ibrahim seperti dikutip dari Press Rilis yang diterima media ini.

RDB merupakan pihak yang bertanggung jawab penuh atas proyek tersebut. Setiap pencairan keuangan proyek selalu dilaksanakan oleh RDB tanpa melibatkan YMH.