Dalam perjalanan, pekerjaan Pembangunan Ruang Rawat Jalan Puskesmas Waigete Tahun 2019 pernah dilakukan addendum sebanyak dua kali.

Karena pekerjaan tersebut di atas belum selesai dimana berdasarkan laporan kemajuan fisik pekerjaan baru mencapai 90,21 persen, sehingga pihak penyedia mengajukan permohonan penambahan waktu pelaksaan pekerjaan.

“PPK pun telah memberikan kesempatan untuk menyelesaikan sisa item pekerjaan selama 50 hari kalender terhitung mulai tanggal 22 Desember 2019 sampai dengan tanggal 09 Februari 2020,” jelasnya.

Namun dalam pelaksanaannya, pekerjaan pembangunan ruang rawat inap Puskesmas Waigete ternyata tidak sesuai harapan, karena dikerjakan asal jadi.

“Berdasarkan 2 alat bukti, (jaksa) telah menetapkan 1 orang Tersangka terkait Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pembangunan Ruang Rawat Jalan Puskesmas Waigete Tahun Anggaran 2019,” ujar Ibrahim.

Selanjutnya, tersangka RDB ditahan selama 20 hari terhitung sejak 15 September 2022 sampai 04 Oktober 2022 di Rumah Tahanan Polres Sikka.