Ia menjelaskan, surat panggilan terhadap PIG dan PLT juga telah dikirim. Dalam surat panggilan, jaksa juga menyertakan hak-hak kedua tersangka.
“Penyidik panggil melalui surat resmi jadi pemberitahuannya harus lewat surat resmi juga. Tapi, kalau hanya pesan WA itu bukan resmi. Jadi kami anggap tidak ada pemberitahuan kepada kami,” tegas Cornelis.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Flores Timur (Flotim) menetapkan 3 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Covid-19 pada BPBD Flotim Tahun Anggaran 2020.
Mereka adalah PLT selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur, AHB selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur dan PIG selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur.
Di samping sebagai Sekda, PIG juga mengemban tugas sebagai Ex-Officio Kepala BPBD Kabupaten Flotim atau Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Flotim Tahun 2020.
Berdasarkan LHP Kerugian Keuangan Negara dari BPKP, terdapat Penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.569.264.435. (*/KN)





Tinggalkan Balasan