“Apabila saat diteliti oleh jaksa masih terjadi kekurangan pada berkas, maka akan dikembalikan kepada penyidik Polda NTT disertai petunjuk,” tegas Abdul.

Terpisah, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy menyatakan berkas Perkara Ira Ua, tersangka dalam pembunuhan Astri Manafe dan anaknya Lael Macabe saat ini sudah berada di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang.

Kabid Humas Polda NTT ini juga mengaku bahwa berkas kasus dugaan tindak pidana pembunuhan itu sudah dikembalikan ke JPU beberapa hari yang lalu.

“Iya benar. Berkas perkaranya sudah diserahkan lagi kepada jaksa peneliti berkas perkara pada Kejati NTT sejak beberapa waktu lalu,” kata Ariasandy. (*)