PMKRI Ruteng Minta Pemkab Manggarai Jangan Warisi Hal Bodoh

Aksi demonstrasi ini dilakukan usai mencuatnya polemik dugaan praktik jual beli proyek di Kabupaten Manggarai.

Aksi unjuk rasa PMKRI di Ruteng (Foto: Yhono Hande)

Ruteng, KN – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ruteng menggelar aksi unjuk rasa di empat lokasi berbeda pada Senin 5 September 2022.

Puluhan mahasiswa itu mendatangi Polres Manggarai, Kantor Bupati Manggarai, Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai, dan Kantor DPRD Kabupaten Manggarai.

Mereka menyampaikan suara mereka terkait polemik dugaan gratifikasi berupa fee proyek yang diduga melibatkan istri Bupati Manggarai yaitu Meldyanti Hagur Nabit.

PMKRI bahkan meminta kepada pemerintah untuk menghindari praktik-praktik korupsi dan jangan mewarisi hal bodoh kepada generasi penerus di Kabupaten Manggarai.

Polemik kasus dugaan gratifikasi proyek fisik di Kabupaten Manggarai mencuat ke publik, saat salah satu kontraktor A (Adrianus) mengaku memberikan sejumlah uang kepada salah satu tenaga harian lepas yakni RS (Rio Senta), dan diduga disetor kepada Istri Bupati Manggarai yakni Meldyanti Hagur Nabit.

Menanggapi hal ini, PMKRI Ruteng menilai praktik jual beli proyek adalah perbuatan melawan hukum. Mereka juga menduga bahwa, praktik jual beli proyek APBD di Kabupaten Manggarai sudah menjadi praktik yang lumrah.

“Artinya, untuk mendapatkan paket proyek seorang kontraktor wajib memberikan fee proyek lalu mengabaikan mekanisme yang diatur oleh regulasi yang berlaku,” kata Ketua PMKRI Cabang Ruteng Nardy Nandeng kepada wartawan.

Jika demikian, maka dugaan praktik jual beli proyek APBD akan berdampak pada kualitas proyek yang tentunya akan merugikan masyarakat Kabupaten Manggarai.

“Misalnya potret jalan berlubang atau jalan rusak akibat kualitas proyek yang rendah.
PMKRI Ruteng menduga bahwa praktik jual beli proyek APBD yang diungkap oleh kontraktor berinisial A bukan baru pertama kali terjadi. Artinya masih banyak dugaan praktik jual beli proyek APBD di Manggarai yang belum terungkap,” tegas Nardy Nendeng.

PMKRI Ruteng mendesak Polres Manggarai, Kejari Manggarai, dan KPK RI untuk mengusut tuntas dugaan praktik jual beli proyek APBD di Kabupaten Manggarai.

Mereka juga meminta pemerintah Kabupaten Manggarai untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi secara transparan, tegas, dan profesional.

“Kami juga meminta DPRD Kabupaten Manggarai untuk menjalankan fungsi pengawasan secara profesional,” tandasnya.

Sebelumnya, kontraktor A (Adrianus) mengaku bahwa pada tanggal 28 Mei 2022, ia ditelepon oleh salah satu tenaga harian lepas di Dinas PUPR Manggarai yakni RS (Rio Senta) untuk datang ke Ruteng, Kabupaten Manggarai.

BACA JUGA:  Bertarung Melawan Gengsi di Tengah Terbatasnya Peluang Kerja di Kota Mbay

Pasca menerima telepon, Adrianus kemudian berangkat dari Labuan Bajo ke Ruteng dan langsung bertemu dengan Rio Senta dan istri Bupati Manggarai, Meldyanti Hagur Nabit.

“Saya datang dari Labuan Bajo, dipanggil oleh Rio Senta. Tanggal 28 Mei itu saya, Rio, dan Ibu (Istri Bupati Nabit) Bupati bertemu di rumah jabatan,” tutur Adrianus saat dihubungi wartawan, belum lama ini.

Setelah bertemu, Adrianus yang adalah kontraktor asal Kecamatan Lelak ini disodori dua paket proyek untuk dikerjakan.

“Saat itu, sambil minum kopi, Ibu (istri Bupati Nabit) Bupati menawarkan saya empat paket proyek. Dua paket lapen (lapisan penetrasi), satu paket rabat beton, satu paket sekolah,” ungkapnya.

Anggaran untuk keempat paket proyek tersebut, bernilai mencapai Rp1,485 Miliar. Adrianus pun diminta oleh Istri Bupati Nabit untuk menyetor fee sebesar 5% dari Rp1 Miliar atau Rp 50 juta yang dibayarkan di awal.

“Kami sepakat 5% itu dari nilai Rp1 Miliar. Sedangkan lebihnya senilai Rp485 juta tidak dipotong, karena saya dulu tim sukses. Itu jadi balas jasa tim sukses,” jelas Adrianus.

Namun ia mengaku kecewa karena tidak mendapat proyek. Karena tidak dapat proyek APBD, Adrianus kemudian meminta RS untuk mengembalikan uang senilai Rp50 Juta tersebut.

Kemudian pada tanggal 13 Agustus 2022, dirinya mendapat transferan uang ke rekeningnya dari RS berjumlah Rp30 Juta dan Rp10 Juta sebanyak dua kali.

“Saya sempat disuruh THL itu bertemu dengan kontraktor berinisial WK dan TN, hanya saya bingung ketemu untuk apa terus dengan mereka. WK dan TN ini yang tukang bagi proyek di Manggarai ini pak,” katanya.

Ia juga mengaku bahwa pada tahun 2021 lalu, dirinya pernah mengerjakan proyek dan juga mendapatkan perlakuan yang sama.

Sebelum mengerjakan proyek, ia diminta harus mengantar terlebih dahulu sejumlah uang, agar proyek tersebut bisa dikerjakannya.

Sementara itu, Bupati Manggarai Heri Nabit menegaskan bahwa kasus dugaan bagi-bagi proyek tersebut tidak melibatkan dirinya.

“Memangnya ada nama saya? Tidak toh,” jawab Bupati Nabit singkat kepada awak media. (*)