“Saya sempat disuruh THL itu bertemu dengan kontraktor berinisial WK dan TN, hanya saya bingung ketemu untuk apa terus dengan mereka. WK dan TN ini yang tukang bagi proyek di Manggarai ini pak,” katanya.
Tidak hanya itu, ia juga mengaku bahwa pada tahun 2021 lalu, dirinya mengerjakan proyek dan juga mendapatkan perlakuan yang sama.
Sebelum mengerjakan proyek, ia diminta harus mengantar terlebih dahulu sejumlah uang, agar proyek tersebut bisa dikerjakannya.
Uang diduga sebagai fee diantar ke salah satu toko penerima hasil bumi. Uniknya, uang diantar menggunakan bahasa isyarat yang sudah disepakati bersama THL tersebut.
“Kalau sampai di toko tersebut, kita tinggal masuk dan sampaikan, saya antar Kemiri 50 kilogram, artinya saya mengantar dan sudah stor uang Rp50 Juta,” ujar A.
Sementara RS, THL Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Manggarai yang dikonfirmasi membantah tudingan kontraktor berinisial A tersebut.
“Tidak benar. Tidak benar permintaan uang kepada kontraktor,” kata RS.
Respons Bupati Manggarai





Tinggalkan Balasan