Hukrim  

Adhitya Nasution Tegaskan Semua Saksi Berpotensi Jadi Tersangka

Pasal 221 ayat 2 KUHP yang dilekatkan oleh penyidik terhadap terdakwa, memberikan isyarat bahwa ada pelaku lain yang turut menyembunyikan kasus pembunuhan Astri dan Lael selain Randy dan Ira.

Adhitya Nasution (Foto: Dok. Koranntt.com)

Kupang, KN – Penasehat Hukum keluarga Astri dan Lael, Adhitya Nasution memberikan peringatan kepada para saksi untuk berkata lebih jujur saat diperiksa oleh penyidik Polda NTT, terkait kasus pembunuhan Astri dan Lael.

Menurut Adhitya, para saksi harus waspadai terhadap Pasal 221 yang sudah dilekatkan oleh penyidik, karena semua saksi yang diperiksa sangat berpotensi menjadi tersangka.

“Jadi kami harap para saksi bisa lebih jujur, karena ini akan menentukan apakah mereka memiliki hubungan dalam kasus ini atau tidak,” ujar Adhitya, Kamis 25 Agustus 2022.

Ia menjelaskan, jika para saksi berkata jujur, maka akan menjadi bahan pertimbangan dari penyidik Polda NTT, maupun majelis hakim di persidangan nanti.

“Karena inkonstitensi dari keterangan para saksi ini akan berpengaruh juga terhadap putusan di persidangan,” ungkap Adhitya Nasution.

Dalam kasus Astri dan Lael, Adhitya yakin ada keterlibatan pihak lain, mulai pembunuhan, hingga menutupi tindak pidana yang sudah dilakukan.

BACA JUGA:  Terdakwa Korupsi Awololong Serahkan Uang Pengganti Berjumlah Rp236 Juta

“Sehingga kenapa pasal 221 itu ada, karena penyidik dan Jaksa itu tidak akan bodoh. Mereka juga tahu bahwa ada orang lain yang terlibat,” terangnya.

Meski demikian, Adhitya menilai bahwa penyidik tidak terburu buru melakukan penyidikan baru selama terdakwa Randy Badjideh belum divonis oleh majelis hakim.

“Jika belum ada putusan pengadilan dan ditetapkan penyidikan baru, maka sifatnya akan prematur. Itulah yang mungkin menjadi kekhawatiran penyidik,” ungkapnya.

Sekarang, kata dia, Pengadilan Negeri Kupang sudah memvonis terdakwa Randy hukuman mati, sehingga putusan itu menjadi kekuatan bagi penyidik Polda NTT untuk melakukan penyidikan.

“Putusan sudah jelas, sehingga saya rasa tidak ada lagi alasan untuk tidak menaikan status dari tersangka-tersangka lain. Tidak boleh ada keraguan dari penyidik,” jelasnya.

“Tinggal bagaimana kita melihat kejujuran mereka. Karena perkara ini, awalnya semua ditutupi dengan kebohongan,” pungkas Adhitya. (*)