Untuk diketahui, Kajari Manggara sebelumnyai telah menahan mantan Kepala Desa Bangka Lao , Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai periode 2016-2022 itu pada Kamis 11 Agustus 2022 atas dugaan tindak pidana korupsi.

Penyalahgunaan uang negara atau itu mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara  Rp544.523.901. (*)